Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.
Sritex resmi jatuh pailit usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Diperkirakan ada sekitar 15 ribu karyawan Grup Sritex yang terdampak kondisi ini.