Banjir bandang di Kishtwar, India, pada 14 Agustus menewaskan 46 orang, dengan lebih dari 200 orang masih hilang. Ini adalah bencana kedua dalam seminggu.
Kementerian PPN/Bappenas mengakui sertifikat hak pakai salah satu gedungnya hilang. Mereka telah melaporkan kehilangan dan mengumumkan melalui iklan di koran.
Mengurus paspor rusak atau hilang tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor. Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sambil membawa persyaratannya