Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang wanita di wilayah barat laut negara itu setelah dinyatakan bersalah membunuh anak tirinya yang berusia empat tahun.