Titik, pengontrak rumah di Surabaya, menolak pindah setelah klaim kejanggalan dalam proses jual beli. Dia memiliki surat perjanjian dengan pemilik lama.
Pengadilan tertinggi Eropa menguatkan denda terhadap Google sekitar 4,1 miliar euro (sekitar Rp 84 triliun) atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.