I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.