Beleg DPR menyetujui revisi RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Begini respons Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Akademisi Zainal Arifin Mochtar menyoroti Baleg DPR dan pemerintah yang dalam waktu 7 jam sudah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna besok.
"Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Menkumham, Supratman Andi Agtas.
Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat Revisi Undang-undang Pilkada yang dibahas hari ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.