detikSumbagsel
Berapa Denda Terobos Lampu Merah? Berikut Sanksi Pelanggaran di Jalan Raya
Pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Senin, 13 Mei 2024 23:30 WIB