Sebuah investigasi teranyar membeberkan bukti pelanggaran sistematis aturan lingkungan dan hak buruh oleh armada nelayan Cina di lepas pantai Afrika Timur.
Sebanyak 37 boks benih lobster senilai Rp 35,5 miliar diamankan polisi di Pulau Bangka. Benih lobster asal Jawa Barat tersebut akan diselundupkan ke Singapura.