detikJabar
Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Segini per Bulan
Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta selama dua bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
Selasa, 27 Mei 2025 12:52 WIB