Sebanyak 11 pejabat eselon II Pemprov NTB kehilangan jabatan akibat Perda SOTK baru, namun tetap menerima gaji. Proses pencairan anggaran tetap berjalan lancar.
Polri menjelaskan, soal anggota menduduki jabatan sipil buntut putusan MK. Polri menerangkan, anggotanya yang bertugas di kementerian/lembaga karena permintaan.