Pemerintah Hong Kong melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan layanan seperti WeChat dan WhatsApp, juga layanan cloud storage seperti Google Drive.
Oknum guru PPPK asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Doni Artoni (33) terlibat kasus pembobolan rekening. Modusnya adalah dengan mengirim APK.