Prof. Nur Basuki Minarno menyoroti RKUHAP. Ia menekankan pentingnya sistem peradilan terpadu dan pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum.
Pengamat hukum Dr Ibnu Subarkah menilai RUU KUHAP Maret 2025 belum cerminkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan seimbang. Hanya dibebankan ke polisi.