Untuk diketahui, Ipda Ahmad Nurhadi mengalami kebutaan dan luka berat pada kaki kiri akibat bom yang meledak di Gereja Santa Maria Tak Bercela 6 tahun silam.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan. Keluarga Vina sejak awal memprediksi Pegi tak bersalah.
Keluarga Vina bersyukur atas putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mereka tidak yakin Pegi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.