Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka korupsi kuota haji. Eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan KPK harus bisa membongkar sindikat kasus korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.