Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa difabel I Wayan Agus Suartama alias Agus digelar di PN Mataram, menghadirkan tiga saksi.