Jaksa Esterina Nuswarjanti menerapkan Restorative Justice, menekankan keadilan manusiawi tanpa selalu menghukum. Dia percaya pada pemulihan dan pengampunan.
Polresta Malang Kota mendalami laporan Yai Mim-Sahara terkait pencemaran nama baik, persekusi, & penistaan agama. Penyidik menunggu saksi untuk penyelidikan.