Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Termasuk juga provinsi yang lain di luar Jawa yang penambahannya masih cukup tinggi, yaitu di Sulsel, di Kalsel, di Sumsel, di Papua, di NTB," kata Jokowi.
Pemerintah menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak dibubarkan. Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Pasien positif Corona yang sempat tak terdeteksi keberadaannya ditemukan. Petugas evakuasi pasien perempuan dan anaknya di rumah kawasan Rembang, dilengkapi APD