Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Komisi III DPRD Kabupaten Bone mendukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone yang menolak aktivitas tambang batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo.