Kasus dugaan perundungan bocah kelas 3 SD berinisial L (9) oleh teman sebayanya telah mendapat penetapan hukum. Dua tersangka dikembalikan ke orang tuanya.
Seorang pria berinisial DS (43) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota oleh kepala sekolah dan guru atas dugaan pencemaran nama baik gegara memviralkan kasus bully.