Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Ricky pun mengajukan eksepsi.
Ferdy Sambo terungkap sempat meminta bantuan ke para ajudannya apabila Brigadir Yosua melakukan perlawanan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan tim pengacaranya tetap bersikukuh mengatakan ada pelecehan. Pihak Brigadir J menyebut tidak akan ada yang mempercayai pembelaan Ferdy Sambo.
JPU menanggapi eksepsi Putri Candrawathi dengan ucapan terima kasih. Hal itu ditujukan untuk kuasa hukum Putri yang gigih dalam mencari keadilan bagi kliennya.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa menganggap, surat dakwaan Sambo telah cermat.
Pengacara Kuat Ma'ruf mengatakan Ferdy Sambo sempat memperlihatkan amplop kepada kliennya, namun Kuat mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.