Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 20 Okt 2022 12:43 WIB
Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Surabaya -

Sidang lanjutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J telah selesai dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa dilansir detikNews, Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menganggap, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum. Oleh karena itu, jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo pun melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dua kasus itu. Pihak kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).




(hse/dte)


Hide Ads