Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan dispensasi khusus bagi warga pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di masa libur Lebaran 2023.
Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak badan dibuka hingga 28 April 2023.