Brigadir AN, oknum polisi Lubuklinggau, dipatsus setelah dilaporkan berselingkuh. Proses sidang etik akan dilakukan untuk menentukan sanksi selanjutnya.
Istri polisi yang diduga berselingkuh itu diduga kabur saat suaminya dan Propam mendatangi rumah selingkuhannya yang merupakan anggota Polsek Kangkung, Kendal.
Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani.
Wanita di Lubuklinggau yang dilaporkan suaminya selingkuh dengan oknum polisi juga dilaporkan suaminya atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).