Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bercerita pernah mendapatkan tawaran bermain judi online (judol). Jadi, menurutnya, judol bisa menyasar siapa saja.
Sebanyak 22 tersangka judol jaringan internasional bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun bui.
Kapolri Jenderal Sigit mengungkap beragam modus judol terus berkembang seiring kemajuan digitalisasi. Ia mengajak masyarakat mensosialisasikan bahaya judol.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengaku sulit untuk menangkap pelaku judol secara langsung. Untuk itu, pihaknya pun membentuk tim cyber.