Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Berikut pernyataan lengkap Polri. pasal pembunuhan.
Bareskrim menyebut Bharada E bukan membela diri saat menembak Brigadir J. Pengacara keluarga Brigadir J semakin yakin tak ada baku tembak dalam peristiwa itu.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J. Lalu bagaimana dengan permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK?
Brarada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yoshua dan dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E turut serta melakukan pembunuhan.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir J. Polri mengusut kasus tersebut dengan dua jalur, pidana dan irsus.