detikBali
Polsek Blahbatuh Tetapkan Sejoli Pembuang Bayi sebagai Tersangka
Polsek Blahbatuh menetapkan sejoli DA (18) dan KS (26) sebagai tersangka pembuangan bayi di Pantai Masceti, Gianyar, Bali. Keduanya belum ditahan.
Kamis, 27 Jun 2024 11:21 WIB