Total enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.
Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.