Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arif Widodo, divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pada proyek tambang pasir
Balita tewas tenggelam di kolam ikan program ketahanan pangan Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto. Korban tenggelam saat bermain dengan teman sebayanya.