WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.
WhatsApp merilis banyak fitur baru yang mungkin terlewat oleh pengguna. Mulai dari zoom video call sampai scan dokumen kini bisa dilakukan di WhatsApp.