Mantan Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono bertemu Agusrin Maryono yang menawarinya USD 1 juta di rumah Ketua MA. Duit itu sebagai imbalan 'membantu' kasus migor.
Salah satu poin itu mewajibkan agar aparatur peradilan menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian hingga diskotek.
Pengacara Tom Lembong laporkan hakim ke MA dan Komisi Yudisial terkait vonis 4,5 tahun penjara. Laporan ini kritik terhadap profesionalitas penegak hukum.