Drama rumah tangga pasangan suami istri di Kota Sukabumi berujung bui. Akibat membuat konten injak Al-Qur'an, keduanya kini harus berurusan dengan hukum.
Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).