Penyidik Kejagung memeriksa Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ronald diperiksa di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
TH (24) mengakhiri hidup dengan menceburkan diri ke Sungai Brantas di pintu air Rolak Songo, Mojokerto. Korban sempat menitipkan sepeda motornya di warung kopi.