Pencurian kabel lampu runway terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Pihak Angkasa Pura II pastikan tidak ada penerbangan yang terganggu akibat hal itu.
Ali Syahbana Munthe (49) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan, karena terbukti secara sah memperdagangkan beruang madu yang telah diawetkan.