Pemasangan Bendera Merah Putih ada aturannya. Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih.
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah memberikan imbauan kepada warga agar tidak merayakan tahun baru 2026. Akibatnya para penjual terompet merugi.