Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Polres Bengkalis gagalkan perdagangan orang, menyelamatkan 3 WNI dan 1 WNA dari penampungan ilegal. Empat pelaku ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut.