Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Dalam Pilkada 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar karena alasan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih.
Wamendagri Bima Arya mendatangi Kantor KPU RI. Bima Arya dan KPU membahas kesiapan dan tahapan Pilkada di Flores Timur di tengah erupsi Gunung Lewotobi.
KPU Flores Timur menyiapkan 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para pengungsi terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT).