PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) diduga mencemari DAS Malinau dan menyerobot lahan warga. Seorang warga mengeluhkan dampak aktivitas tambang pada lahannya.
Kementerian ESDM menyampaikan Muhammadiyah akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.
Aksi demo penolakan tambang pasir di depan kantor Gubernur Sulbar berakhir ricuh. Massa terlibat saling dorong saat berusaha masuk gerbang kantor gubernur.
DPMPTSP Sukabumi menyatakan bangunan WNA Korea Selatan di Citepus tanpa izin. Aktivitas berpotensi limbah, melibatkan Imigrasi dan Satpol PP untuk penindakan.
DetikJabar mengungkap bangunan misterius di Sukabumi, diduga tempat pengolahan tambang ilegal milik WNA Korea. Dua WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggerebekan di Bungo, para pekerja tambang emas ilegal itu berhasil kabur sementara satu unit alat berat ditinggalkan sehingga diamankan polisi.
Kemenhut mengatakan kasus penambangan ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kaltim naik penyidikan. Sudah ada 2 orang calon tersangka.