Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Aparatur Sipil Negara. Dengan terbitnya UU itu, pemerintah didesak segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP).
Berbagai persyaratan dokumen wajib disertakan oleh calon peserta PPPK Tenaga Guru, salah satunya adalah surat lamaran. Sebagai referensi berikut ini contohnya.