KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi.
Hakim memerintahkan jaksa KPK membuka blokir rekening mantan direktur di Kementan Muhammad Hatta. Jaksa diperintahkan mengembalikan Rp 400 juta milik Hatta.