Menurut Ali, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan. Bahkan, kata Ali, hal tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemindahan benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi menuai kritik. Benda yang diduga peninggalan abad ke-17 itu dipindahkan tanpa prosedur semestinya.
Pemerintah resmi menyetop subsidi terhadap 4 jenis pupuk untuk petani. Namun, hanya ada dua jenis pupuk yang tetap akan disubsidi tahun 2023 yakni Urea dan NPK.
Pemprov DKI menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai benda cagar budaya. Penetapan setelah melalui proses kajian dan ditetapkan melalui kepgub.