Ibu inisial RN (30) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya anak tirinya berusia 6 tahun hingga tewas. Polisi menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Satpol PP Kota Jogja ungkap modus baru pengemis yang sulit ditangkap. Mereka kini beroperasi di simpang perbatasan kota, sehingga menyulitkan penertiban.