Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Tiga tersangka terlibat, dengan 132 ton beras disita.
Tiga terdakwa korupsi pengadaan beras ASN di Tabanan diadili, menyebabkan kerugian negara Rp 1,85 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.