Motor milik korban telah dijual ke wilayah Surabaya. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pernikahan mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa
Pemerintah alokasikan Rp 10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada 2026, mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya Bali