Eddy menjelaskan peran MPR adalah sebagai lembaga yang melaksanakan amanat konstitusi, yang diantaranya mewujudkan hak rakyat untuk lingkungan bersih dan sehat.
Kalimantan memiliki potensi nuklir yang signifikan, terutama di Kabupaten Melawi, Kalbar. Rencana pembangunan PLTN ditargetkan mulai 2027 dan beroperasi 2032.