KLHK targetkan 30 persen pengurang sampah pada tahun 2025. Target tersebut sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas
Kebun binatang Ragunan atau Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta membuat terobosan. Pengelola membuat kotoran hewan menjadi sumber energi terbarukan.