Terhitung dari tanggal 11-17 November 2022, Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan ganjil genap di 10 ruas jalan demi kelancara G20. Simak aturannya.
Wakil Ketua DPRD DKI dari F-Gerindra Rani Mauliani menilai kebijakan gage 24 jam untuk kendaraan tidak signifikan mengurai kemacetan dan mengurangi polusi.