Sidang kasus korupsi minyak goreng akhirnya digelar. Mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 T.
KPK mengatakan PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan AKBP Bambang Kayun (BK) besok. KPK yakin permohonan praperadilan BK akan ditolak hakim.