Baleg DPR menutup peluang 5 parpol untuk usung calon di Pilgub Sulsel. Hasil kesepakatan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.