Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2 hingga 4 tahun penjara.
Ryan Susanto alias Afung divonis bebas dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal. Hakim menyatakan dakwaan seharusnya terkait tindak pidana lingkungan hidup.