Presiden Prabowo dijadwalkan berpidato di Sidang Umum PBB ke-80. Sebelum Prabowo, ada deretan presiden RI yang telah menyampaikan pidatonya di acara tersebut.
Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.